Skip to main content
← Dispatch ← Dispatch
Seri Refleksi JET Malut 01 -
Menimbang Keadilan dalam Transisi Energi:  Suara dari Daerah Penghasil Mineral

Seri Refleksi JET Malut 01 - Menimbang Keadilan dalam Transisi Energi: Suara dari Daerah Penghasil Mineral

Ditulis oleh: Tim ‘Transisi Energi Berbasis Masyarakat untuk Ketahanan Sosial dan Ekonomi’* sebagai bagian dari seri refleksi rutin yang dilakukan tim proyek.

Sejak awal tahun 2025, Dala Institute bersama dengan mitra regional eLSiL Kie Raha memulai proses kegiatan dukungan penelitian untuk Maluku Utara terkait dengan pengelolaan mineral transisi yang berkeadilan dan berkelanjutan (Just Energy Transition in North Maluku/JET Malut). Pemilihan fokus dan lokus kegiatan sudah dimulai sejak tahun lalu melalui berbagai diskusi dengan rekan-rekan CSO dan terus dilakukan iterasi mengingat pendekatan penelitian aksi partisipatif yang digunakan. Seperti halnya tulisan Gayatri Chakravorty Spivak dalam artikel Can the Subaltern Speak?, peneliti bukan sekadar memberi suara kepada subaltern–dalam hal ini, kelompok yang “tidak bisa berbicara”–dalam sistem kekuasaan dominan, tetapi juga menciptakan ruang di mana mereka bisa berbicara dengan cara mereka sendiri.

Melengkapi ikhtiar yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan CSO lain untuk mendorong transisi energi yang berkeadilan di Indonesia, kegiatan ini menempatkan pemerintah daerah (pemda), yang meski tidak sepenuhnya subaltern, berada dalam posisi yang relatif terpinggirkan, sebagai interlokutor dari kegiatan ini. Hal ini mengingat pemda kerap kali menghadapi keterbatasan dalam pengambilan keputusan dan akses terhadap sumber dayanya (Malesky & Hutchinson, 2016; Setiawan et al., 2022). Dalam kewenangan yang serba terbatas, kegiatan ini berupaya mencari celah untuk menguatkan kebijakan, program, dan strategi guna mendukung pengelolaan mineral transisi berjalan secara inklusif dan berkelanjutan di Maluku Utara.

Pendekatan PAR dalam kebijakan publik

Cornish, F dkk. (2023) menekankan bahwa Participatory Action Research atau PAR menuntut partisipasi aktif dan kepemimpinan dari individu yang menghadapi tantangan langsung. Mereka juga perlu terlibat dalam langkah-langkah untuk mewujudkan perubahan sosial yang emansipatoris melalui penelitian sistematis guna menciptakan pengetahuan baru. Oleh karenanya, kegiatan ini menerapkan pendekatan kolaboratif dengan memfasilitasi proses saling berbagi dan belajar untuk menjelaskan dan memahami situasi dan tantangan yang dihadapi.

Dalam kurun pelaksanaan yang masih singkat, kami melihat pendekatan partisipatif dalam penelitian kebijakan publik menghadapi tantangan struktural. Struktur birokrasi yang berjenjang membentuk cara pemerintah daerah mengartikulasikan kebutuhan mereka berdasarkan fungsi sektoral masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun kebutuhan mereka dapat diidentifikasi, tantangan dan kekhawatiran yang dihadapi dalam transisi energi seringkali kurang diartikulasikan secara kolektif. Ini mengingatkan pada konsep institutional learning dalam kebijakan publik (Argyris & Schön, 1997), di mana pemangku kepentingan tidak hanya perlu mengenali kebutuhan mereka, tetapi juga memahami tantangan bersama dan bagaimana solusi dapat dirumuskan secara kolaboratif.

Dalam konteks ini, fasilitasi dalam penelitian partisipatif menjadi krusial; tidak hanya untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhannya, fasilitasi yang baik juga dapat membangun ruang dialog yang konstruktif. Gaventa & Cornwall (2006) menekankan bahwa partisipasi bukan sekadar keterlibatan, tetapi harus membuka ruang refleksi dan negosiasi yang memungkinkan aktor-aktor yang berbeda untuk bersama-sama menciptakan gagasan kebijakan. Dalam penelitian ini, peran kolaborator bukan hanya sebagai pengumpul data, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pemerintah daerah menyusun gagasan kebijakan yang relevan.

Dengan pendekatan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai interlokutor dalam penelitian ini, kami memahami keterbatasan pendekatan aksi partisipatif yang dilakukan bersama dengan masyarakat. Peran masyarakat dalam hal ini adalah sumber informasi, isu, serta aspirasi untuk mewujudkan pengelolaan mineral transisi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah kemudian diharapkan dapat menggagas kebijakan berdasarkan isu dan aspirasi tersebut, meskipun gagasan kebijakan tersebut tidak dimunculkan secara langsung oleh masyarakat dalam proses penelitian ini.

Makna “Transisi energi berkeadilan” pada daerah yang menjadi lokus ekstraksi

International Labour Organization (ILO) mendefinisikan transisi energi berkeadilan sebagai proses menghijaukan ekonomi dengan cara yang adil dan inklusif untuk semua pihak (ILO, 2015). Meskipun belum ada definisi yang formal dan diakui luas di Indonesia, Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif JETP 2023 menerangkan transisi berkeadilan sebagai transisi energi yang risiko dan peluang sosial, ekonomi, dan lingkungannya didistribusikan secara adil di antara para pemangku kepentingan sesuai dengan kapasitas dan kondisi mereka. Dengan demikian, pemangku kepentingan yang rentan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, mitigasi risiko, dan mendapatkan manfaat dari peluang transisi yang ada.

Meskipun transisi energi merupakan agenda untuk menahan laju pemanasan secara global, dampak dari pelaksanaan agenda ini beserta tujuan untuk memastikan prosesnya “berkeadilan” dimaknai dan dirasakan berbeda-beda. Laporan World Bank pada 2023, Social Dimensions of Climate Change in Indonesia, berfokus mengulas dampak terhadap daerah penghasil batu bara yang akan betransisi keluar menuju alternatif energi bersih lainnya (coal phase out). Fokus berkeadilan pada wilayah ini adalah isu kehilangan pekerjaan dan transisi ekonomi bagi komunitas lokal dan pekerja formal dan informal di tambang batu bara/PLTU. Pada daerah yang mendorong peralihan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (RE phase in), transisi energi berfokus pada isu terkait dengan pemanfaatan lahan, akses energi yang masih kurang di wilayah berpotensi, serta manfaat ekonomi dan keterlibatan masyarakat lokal.

Di daerah yang menjadi lokus ekstraksi untuk mendukung agenda transisi energi, makna keadilan lebih kompleks. Hal ini mengingat proses ekstraksi berdampak besar pada lingkungan dan kehidupan di daerah lingkar tambang (Righetti, 2024). Oleh karenanya, penelitian ini memiliki pertanyaan mendasar mengenai bagaimana konsep adil dimaknai oleh pemerintah dan masyarakat saat ini, serta apa aspirasi dan kebutuhan dalam mengatasi tantangan pengelolaan mineral transisi tersebut. Dalam interaksi sejauh ini, keadilan banyak dimaknai dalam konteks dampak dan bagaimana respons terhadap dampak tersebut. Pulau Gebe banyak disebutkan sebagai contoh yang diharapkan tidak berulang di masa depan.

Penutup

Dalam dua tahun ke depan (hingga 2026), penelitian ini akan memfasilitasi komunikasi dan dialog multipihak serta menyusun wawasan yang dapat ditindaklanjuti guna mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan adil. Dalam perjalanannya, kami memahami bahwa proses ini tidak akan linear dan membutuhkan proses refleksi juga penyesuaian terus menerus. Mengutip artikel Herman Oesman, akademisi dan aktivis Maluku Utara, “Energi terbarukan memang telah menjadi tumpuan harapan dan impian masyarakat dunia, namun juga tidak bisa dinafikan betapa kuatnya nafsu dan praktik ekstraktivisme yang telah memporak-porandakan masa depan lingkungan. Dengan kondisi ini, menjadi tanda tanya besar: ‘masih adakah masa depan bagi wilayah pulau?’”

Memahami keterbatasan yang dihadapi daerah saat ini, kami meyakini bahwa kolaborasi di berbagai tingkat dan dengan ragam pihak diperlukan untuk memastikan agenda transisi energi dapat berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan. Keberlanjutan dalam hal ini mencakup pengelolaan mineral transisi yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terdampak dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang, termasuk persiapan pascatambang. Hal ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai masa depan daerah-daerah yang harus menanggung beban dalam mendukung agenda transisi energi. Ini bukan hal yang mudah, namun tetap merupakan bagian penting dari ikhtiar yang perlu dilakukan bersama.

*) Tulisan ini merupakan tanggung jawab tim JET Malut dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan Dala Institute secara keseluruhan.

Penulis: Tim JET Malut (Azka Azifa, Balgis Inayah, Rahayu Harjanthi, Aliyah Alfianda Chandra Bhuana, Hansen Sukma Kartika, Elsil Kieraha, Astari Parapat)

Referensi

Argyris, C., & Schön, D. A. (1997). Organizational learning: A theory of action perspective. Reis, 77/78, 345. https://doi.org/10.2307/40183951

Cornish, F., Breton, N., Moreno-Tabarez, U., Delgado, J., Rua, M., de-Graft Aikins, A., & Hodgetts, D. (2023). Participatory action research. Nature Reviews. Methods Primers, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.1038/s43586-023-00214-1

Gaventa, J., & Cornwall, A. (2006). Challenging the boundaries of the possible: Participation, knowledge and power. IDS Bulletin (University of Sussex. Institute of Development Studies : 1985), 37(6), 122–128. https://doi.org/10.1111/j.1759-5436.2006.tb00329.x

Malesky, E. J., & Hutchinson, F. E. (2016). Varieties of disappointment: Why has decentralization not delivered on its promises in southeast Asia? Journal of Southeast Asian Economies (JSEAE), 33, 125–138. https://doi.org/10.1355/AE33-2A

Righetti, T. (2024). Just Transitions in Extractive Territories. In R. J. Heffron & L. de Fontenelle (Eds.), The Power of Energy Justice & the Social Contract. Springer Nature Switzerland. https://doi.org/10.1007/978-3-031-46282-5

Setiawan, A., Tjiptoherijanto, P., Mahi, B. R., & Khoirunurrofik, K. (2022). The impact of local government capacity on public service delivery: Lessons learned from decentralized Indonesia. Economies, 10(12), 323. https://doi.org/10.3390/economies10120323

Originally published on LinkedIn

This dispatch is related to Empowering Communities: A People-Centered Energy Transition for Socio-Economic Resilience.

Comments

No comments yet. Be the first to respond.

Enter your email and we will send a sign-in link so you can comment.